Kejari Medan Eksekusi Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat ke Rutan Perempuan

Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat

topmetro.news – JPU pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Senin (17/1/2022), akhirnya mengeksekusi Esthi Wulandari, mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, menyusul perkara korupsinya telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menyebutkan, terpidana tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tipikor Medan.

Esthi Wulandari dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (27/12/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan divonis 7,5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dapat hukuman pidana denda Rp300 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Majelis hakim dengan ketua As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.452.344.204 terkait penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak April 2019 hingga awal 2020,” urainya.

Fakta Persidangan

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan. Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut keyakinan hakim telah terpenuhi.

Terdakwa juga kena pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.452.344.204. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya kemudian menjalani pelelangan.

Bila kemudian tidak juga mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana selama empat tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, imbuhnya didampingi hakim anggota Sulhanudin dan Husni Tamrin, terdakwa menyerahkan cek untuk ditandatangani Kapuskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah. Namun hanya berisi nominal (angka), tanpa menuliskan huruf nominal.

Setelah penandatanganan cek tersebut, Esthi Wulandari kemudian menambahkan angka di depan nominal yang ia tulis sebelumnya. Serta menuliskan huruf nilai nominalnya. Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat itu sebanyak delapan kali mencairkan dananya ke PT Bank Sumut untuk kepentingan pribadi.

Di antaranya ikut dalam arisan online. Uang yang telah terdakwa cairkan ada ia setorkan kepada penyedia alat kesehatan dan obat.

Eks Plt Kapuskesmas

Majelis hakim juga meyakini, aliran dana yang terdakwa cairkan secara melawan hukum, juga mengalir kepada Sri Juniati, eks Plt Kapuskesmas Glugur Darat.

“Dana tersebut kemudian diberikan kepada mantan Plt Kapuskesmas Glugur Darat Sri Juniati maupun adiknya, Susilowati, sebelum saksi Rosita Nurjanah menjabat. Yakni sebesar kurang lebih Rp1 miliar,” urai As’ad.

Di bagian lain, majelis tidak sependapat dengan rumah milik terdakwa Esthi yang sempat disita. JPU, menurut penilaian hakim, tidak mampu membuktikan kalau rumah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana kapitasi JKN sejak April 2019 hingga awal 2020.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment